Dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah terbaru tentang sensor film, Lembaga Sensor Film (LSF) menyelenggarakan Forum Koordinasi dan Kerjasama LSF dengan Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI), Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), dan Lembaga Penyiaran Televisi. Forum bertajuk “Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film dan Mekanisme Sensor” tersebut menghadirkan Ketua LSF Mukhlis Paeni sebagai pembicara kunci, Ketua Komisi B LSF Djamalul Abidin Ass dan Ketua Umum GPBSI Djonny Syafruddin sebagai narasumber, dan dipandu Suyud Winarno sebagai moderator. Acara berlangsung di Gedung Film, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Juni 2014 pukul 13.00-16.00.
PP No. 18 Tahun 2014 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Sebelumnya, perihal LSF dan mekanisme sensor dijelaskan dalam PP No. 7 Tahun 1994. “Lima tahun setelah Undang-Undang Perfilman dibuat, akhirnya PP No. 18 Tahun 2014 tentang sensor film terbit pada 11 Maret 2014 lalu.” ujar Mukhlis PaEni membuka forum tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa PP ini yang menjadi payung bagi seluruh kegiatan LSF. Kemudian, forum dimulai dengan penjelasan tentang perbedaan signifikan antara PP yang sebelumnya dan terkini oleh Djamalul Abidin Ass. Dilanjutkan pemaparan Djonny Syafruddin tentang pentingnya PP tersebut, karena dalam pandangannya, keberadaan LSF masih diperlukan.
Perbedaan PP No. 7 Tahun 1994 dengan PP No. 18 Tahun 2014 yang dipaparkan pada forum tersebut antara lain:
1. Status kelembagaan LSF sekarang bersifat tetap dan independen. Sebelumnya LSF merupakan lembaga non-struktural.
2. Anggota LSF berjumlah 17 orang terdiri atas 12 orang unsur masyarakat dan 5 orang unsur Pemerintah. Sebelumnya anggota LSF berjumlah 45 orang.
3. LSF akan dibantu oleh tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran. Sebelumnya tidak ada ketentuan tentang tenaga sensor.
4. Anggota LSF bekerja penuh waktu. Sebelumnya bekerja paruh waktu.
5. LSF dapat membentuk perwakilan daerah di ibukota provinsi. Sebelumnya LSF tidak ada perwakilan di daerah. Fungsi perwakilan LSF di daerah khusus untuk menyensor film atau tayangan produksi lokal/daerah. Sedangkan untuk film bioskop atau tayangan nasional yang sudah disensor di LSF pusat, maka perlakuannya berlaku di daerah dan tidak perlu disensor perwakilan LSF di daerah lagi.
6. LSF menyusun Kode Etik dan Menteri dapat membentuk Komite Etik. Sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai Komite Etik.
7. Penyensoran meliputi isi dan iklan film dari segi: kekerasan, perjudian, dan narkotika; pornografi; suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; agama; hukum; harkat dan martabat manusia; dan usia penonton film. Sebelumnya penyensoran meliputi segi Keagamaan, Ideologi dan Politik, Sosial Budaya, dan Ketertiban Umum.
8. Film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi untuk penonton semua umur; untuk penonton usia 13 tahun atau lebih; untuk penonton usia 17 tahun atau lebih; untuk penonton usia 21 tahun atau lebih. Sebelumnya penggolongan usia penonton terdiri dari Semua Umur, Remaja, dan Dewasa.
9. Pemilik film (baik produser, distributor, atau importir) memotong sendiri adegan-adegan dalam film berdasarkan catatan yang diberikan pihak LSF. Kemudian diajukan untuk sensor kembali (re-censor) setelah dipotong oleh pemilik film. Sebelumnya, LSF yang melakukan pemotongan adegan-adegan dalam film yang dianggap tidak sesuai.
10. LSF perlu mengadakan dialog dengan pembuat film dan pihak-pihak tertentu yang terkait mengenai isi film yang dianggap bermasalah.
11. LSF dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah atas pelanggaran UU Perfilman terkait sensor.
12. LSF mengatur sendiri tata kerja dan tata laksana tugas LSF. Sebelumnya, tata kerja dan tata laksana tugas LSF diatur di Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2005. Maka dari itu, kewenangan LSF akan lebih kuat dari sebelumnya.
Baik Mukhlis maupun Djamalul menyebutkan, bahwa PP tersebut akan dilengkapi beberapa peraturan aplikatif antara lain Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Pedoman & Kriteria Penyensoran, Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Kriteria Penggolongan Usia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, Peraturan LSF tentang Tata Kerja dan Tata Laksana Tugas LSF, Peraturan LSF tentang Kode Etik Anggota LSF dan Tenaga Sensor, dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Panitia Seleksi Anggota LSF dan Tenaga Sensor.
Pada sesi tanya jawab, sebagian besar pertanyaan diajukan oleh perwakilan lembaga penyiaran televisi. Mereka menanyakan dan ingin memperjelas kembali antara fungsi dan wewenang LSF dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Sedangkan pertanyaan seputar film, produser Ody Mulya Hidayat yang juga Sekjen PPFI, menanyakan soal mekanisme penyensoran film-film Indonesia klasik yang hendak dibuat menjadi kepingan DVD. Ia juga mengusulkan agar mekanisme sensor untuk film yang kemudian akan ditayangkan di televisi dan hendak diedarkan dalam bentuk kepingan DVD bisa diproses dalam satu tahap bersamaan, tidak perlu mengajukan sensor film untuk tiap tahap, sehingga bisa lebih efektif.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar